Gugatan Perdata Korban First Travel Ditolak

Ilustrasi. ANT Ilustrasi. ANT
Depok: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan jemaah korban penipuan First Travel. Hal tersebut dinyatakan saat Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel, di ruangan sidang Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 2 Desember 2019.

"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," ucap Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat persidangan, Senin 2 Desember 2019.

Majelis hakim menolak gugatan perdata lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta selama proses persidangan. Ramon menerangkan pengunggat mendalilkan merugi Rp49 miliar, namun setelah dijumlahkan dari bukti yang diajukan hanya Rp1 miliar. 

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar, tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," bebernya.

Para korban penipuan First Travel ikut menyaksikan sidang, tampak bingung dengan putusan. Sebagian besar menyatakan tidak mengerti dengan hasil putusan sidang yang dibacakan selama sidang berlangsung.

"Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja enggak tamat," tegas salah satu korban penipuan asal Tangerang, Banten, Mardani, di PN Depok. 

Dia mengatakan belum bisa mengambil sikap setelah gugatan perdata ditolak. Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp 22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini," jelasnya.

Perwakilan Penggugat (korban First Travel) Aryotedjo mengatakan juga tidak bisa mengambil sikap. Dia bakal berkoordinasi dahulu dengan para tergugat. 

"Intinya majelis hakim, tidak menerima seluruh gugatan perdata yang kami ajukan. Untuk yang lainnya, saya tidak dengar jelas," ucapnya.

Aryo irit bicara soal rencana Kementerian Agama hendak memberangkatkan korban First Travel. Dia mengaku harus tahu regulasi yang berlaku bila benar korban diberangkatkan.

"Misalkan aturannya harus nambah (biaya) tentu untuk jemaah yang mampu enggak masalah, sedangkan bagi yang tidak mampu pasti bisa kembali uang," tandasnya.

Pantauan Medcom.id, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Depok, pembacaan putusan perdata atas kasus penipuan Travel Umrah Haji First Travel berlangsung kurang lebih dua jam. Ruangan sidang sesak karena banyaknya korban yang datang.

(IDM)