Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diberlakukan Tiap Akhir Pekan

Ilustrasi. (Foto: MI/Bary Fathahillah) Ilustrasi. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Dadali: Kasus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia mengalami peningkatan usai libur Lebaran 2021. Para pemerintah daerah (pemda) pun melakukan berbagai upaya untuk membatasi mobilitas warga agar penularan covid-19 bisa ditekan. Seperti di Kota Bogor, Jawa Barat, kebijakan ganjil-genap akhirnya kembali diberlakukan bagi kendaraan bermotor setiap akhir pekan.

"Untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19, dilakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melansir Antara, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Untuk skala makro, pihaknya siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB. Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Lima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bundaran Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

Baca juga: Pemkot Depok Terbitkan Edaran Soal Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19
 
"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," katanya, melansir Antara.
 
Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal akan diputar arah, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring dan kendaraan dinas. Untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.



(SYI)

Berita Terkait