Bingung Mau Bayar Utang Puasa Atau Puasa Syawal Dahulu? Ini Penjelasannya

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Dadali: Puasa Syawal sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah Idulfitri. Dengan berpuasa selama enam hari pada Syawal, umat muslim akan mendapatkan keutamaan yang sangat luar biasa. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia mengikutinya dengan berpuasa selama enam hari pada Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun,” (HR Muslim)

Inilah yang menjadi alasan mengapa pemeluk agama Islam tetap menjalankan ibadah puasa sunah setelah Ramadan berakhir. Namun, tak dimungkiri banyak juga yang menanyakan manakah yang harus dikedepankan, membayar utang puasa Ramadan atau puasa Syawal terlebih dahulu. Tak sedikit juga yang menanyakan apakah niat qadha puasa Ramadan boleh digabung dengan puasa Syawal.

Manakah yang harus didahulukan?

Dilansir dari NU Online, orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya meng-qadha segera utang puasanya. Bila sudah terbayar, maka ia sangat dianjurkan untuk menunaikan puasa Syawal.

“Kalau seseorang meng-qadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi, memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadis khususnya orang luput puasa Ramadan dan meng-qadhanya di Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.”

“Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu, ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz 1, halaman 654).

Bagi seseorang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa adanya halangan tertentu disebutkan haram untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Mereka wajib meng-qadha segera utang puasanya.
Sementara bagi mereka yang tidak berpuasa karena halangan tertentu. Makruh hukumnya mengamalkan puasa sunah Syawal.

“Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur (halangan), perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di Syawal. Abi Zur’ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan padahal yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadan sebagaimana tersebut di hadis.”

“Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa pada Ramadan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka ynag tidak berpuasa Ramadan karena uzur),” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka disarankan untuk membayar utang puasa Ramadan dahulu sebelum melaksanakan puasa sunah Syawal. 

Bolehkah puasa qadha Ramadan digabung dengan puasa Syawal?

Banyak perbedaan pendapat yang beredar mengenai boleh tidaknya puasa qadha Ramadan digabung dengan puasa Syawal. Tetapi, dilansir dari Islam Pos, melakukan puasa enam hari pada Syawal dengan niat ganda tidak boleh dilakukan. Informasi itu berdasarkan hasil penyaduran Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. Hal ini dikarenakan puasa qadha itu wajib, sedangkan puasa enam hari pada Syawal hukumnya sunah. Dengan begitu, puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, begitu pula qadha puasa Ramadan.

 



(SYI)

Berita Terkait