Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Simak Faktanya

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat atau keluar kota. Pernyataan ini sempat diutarakan Budi pada awal menjabat sebagai Menkes.

Wacana tersebut diprotes para epidemiolog. Vaksin covid-19 dinilai belum dapat menjamin warga yang disuntik tidak bisa terkena virus maupun menularkannya ke orang lain.

Berikut sejumlah fakta yang dikumpulkan tim Dadali.id terkait sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian.

Sertifikat vaksinasi masih wacana

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan
sertifikat vaksinasi sebagai syarat berpergian masih wacana. Pemerintah perlu mengkaji tingkat efektivitas vaksin sebelum sertifikasi dapat diberlakukan.

"Prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata Wiku di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 18 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Menurut dia, tanpa adanya studi yang membuktikan vaksinasi menyebabkan kekebalan individu, maka pemegang sertifikat memiliki potensi tertular. Lebih parahnya, lanjut Wiku, pemegang sertifikat bisa menularkan virus covid-19 selama melakukan perjalanan.

Sertifikat vaksinasi bisa diterapkan jika ada kekebalan kelompok

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan, para epidemiolog memang menyarankan agar sertifikat vaksinasi tidak dipakai sebagai syarat bepergian dalam waktu dekat. Hal ini dapat diterapkan jika 30 persen dari total populasi masyarakat Indonesia telah divaksinasi.

Budi menjelaskan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) telah mengeluarkan aturan pelonggaran protokol kesehatan bagi penumpang pesawat. Sebanyak 30-40 persen populasi warga Amerika Serikat telah divaksinasi.

"Nanti kita bisa belajar dari sana sesudah kita menyentuh angkat 30-40 persen populasi. Sekarang baru 10 persen dari targetnya kita lakukan," ungkap dia.

WHO belum memutuskan sertifikat vaksinasi jadi syarat bepergian

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunggu kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian. Kebijakan ini masih dibahas.

"Kita harus lakukan langkah koordinatif karena WHO sendiri menurut Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), belum memutuskan dan posisi dari WHO ini adalah masih dalam pembahasan," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Sandiaga menyebut ketersediaan vaksin di setiap negara masih terbatas. Tak semua negara mendapat akses yang sama dalam mendapatkan vaksin covid-19.

Sehingga, penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian akan menimbulakn ketidakadilan. Kemenparekraf, kata dia, juga masih menunggu keputusan kementerian dan lembaga terkait.

Pasalnya, Kementerian Luar Negeri tengah membahas persoalan sertifikat vaksinasi dengan Kementerian Kesehatan dan WHO. Pembahasan masuk tahap finalisasi.

"Keputusan yang nanti diambil akan langsung kita implementasikan, kita eksekusikan," kata dia.



(CIA)

Berita Terkait