Otopet Dilarang Melaju di Jalan Raya Kota Bandung

Ilustrasi warga menaiki skuter listrik atau otopet Grab Wheels melintas di jalan raya kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). MI/Adi Maulana Ibrahim. Ilustrasi warga menaiki skuter listrik atau otopet Grab Wheels melintas di jalan raya kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (13/11). MI/Adi Maulana Ibrahim.
Bandung: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau pengguna otopet listrik untuk tidak digunakan di sembarang tempat. Otopet listrik hanya boleh digunakan di perumahan.

"Kalau skuter elektrik atau otopet itu tidak boleh di jalan raya, harusnya di lingkungan permukiman. Namun itu pun harus berkoordinasi dari lingkungan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Desember 2019.

Asep mengatakan masyarakat harus bijak dan tertib saat menggunakan otopet listrik. Dengan begitu kecelakaan yang berakibat fatal bisa dicegah.

Selain itu belum ada peraturan batas umur pengguna skuter listrik hingga kini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung untuk mengedukasi penyewa otopet terkait regulasi. 

"Saya sudah mendata otopet itu punya Grab, spot-spotnya saya sudah punya data, kita koordinasi Satlantas untuk berikan edukasi kepada pemilik otopet yang akan disewakan," jelas Asep.

(IDM)