1 Juli, Bapenda Jabar Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Bapenda Jabar Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Bapenda Jabar

Dadali: Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan pajak  2022 kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat. Program tersebut akan dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah yang memiliki keuntungan banyak keuntungan bagi masyarakat jawa barat. Salah satunya untuk meringankan tanggung Jawa membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar sama sekali.

Keuntungan lain yang bisa didapatkan dari program ini adalah pembebasan Bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu terdapat diskon pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan dan pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan.

Dikutip dari laman resmi Bapenda, berikut syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemtihan pajak:

- STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
- Semua Berkas difotokopi.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon pengurangan pokok pajak sebagai berikut :

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
6. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).



(UWA)