Polres Cirebon: Ganjil-Genap Nataru Hanya Berlaku untuk Kendaraan Luar Daerah

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.

Dadali: Kota Cirebon akan menerapkan aturan ganjil genap, saat libur Natal dan tahun baru (nataru). Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan luar wilayah aglomerasi.
 
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Kota Cirebon, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah tiga Cirebon," kata Fahri, dilansir Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.

Selain penerapan ganjil genap, polisi juga akan memeriksa sertifikat vaksin atau menunjukan tes usap antigen negatif bagi yang tidak divaksin. Bagi yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile.
 
"Vaksinasi mobile dan tes usap antigen kami sediakan mengikuti jadwal ganjil genap," ujar dia.

Baca juga: Pemkot Sukabumi Targetkan 35 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun Divaksinasi
 
Pelaksanaan ganjil genap, kata Fahri, berlaku mulai Jumat, 24 Desember dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 08.00-21.00 WIB.
 
"Kami ingin mengantisipasi kepadatan kendaraan yang ada di dalam kota," ujarnya.
 
Sementara itu, pada 31 Desember dan 1 Januari 2022, Polres Cirebon Kota akan menutup ruas jalan ke arah Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB. "Ruang publik yang mengundang kerumunan kami tutup dengan garis polisi," tegasnya.



(NAI)

Berita Terkait