Tiga Pengedar Ganja 14 Kilogram di Bekasi Diringkus

Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Konferensi Pers Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14,338 Kilogram. (Foto: Akun Instagram Resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_official) Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Konferensi Pers Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14,338 Kilogram. (Foto: Akun Instagram Resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_official)

Bekasi: Tiga orang pengedar ganja seberat 14,338 kilogram dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Sabtu, 15 Juli 2023. Mereka berinisial GSP, 27, IHR, 20, dan MGA, 24.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 24 Juli 2023, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol, Guntur Nugroho mengungkapkan kasus itu diketahui bermula dari aduan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede, yang dilaporkan sering terjadi.

“Lima hari sebelum kita tangkap sering terjadi transaksi ganja di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede. Kemudian, tim melakukan observasi dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Kompol Guntur dikutip dari akun milik Polres Metro Bekasi Kota, @restrobekasikota_official.

Usai mendalami penyelidikan, Polres Metro Bekasi kemudian berhasil meringkus ketiga pelaku di sebuah indekos di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 14,338 kilogram, yang ditemukan di tempat yang berbeda-beda.

Sebanyak 11,30 kilogram disimpan di dalam 11 bungkus plastik dan 1,80 kilogram di dalam 4 bungkus plastik berwarna hitam. Sementara itu, 39 plastik klip bening lainnya yang ditemukan, berisi ganja yang masing-masing beratnya 1,10 kilogram. Satu bungkus seberat 0,80 gram dan dua bungkus seberat 0,03 kilogram.

Selain itu, polisi mendapati pula satu buah timbangan dan ketiga ponsel milik pelaku.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.



(SUR)

Berita Terkait