Tipu-Tipu Rp1,9 Miliar, IRT di Garut Terancam 4 Tahun Penjara

Penipuan bermodus bisnis minyak goreng. Foto: Dok/Metro TV Penipuan bermodus bisnis minyak goreng. Foto: Dok/Metro TV

Garut: Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menipu puluhan pedagang dengan modus minyak goreng murah. Atas perbuatannya, pelaku terancam empat tahun kurungan penjara.

NW, 31, warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menjanjikan 20 korbannya minyak goreng di bawah harga pasaran dengan stok berlimpah. Nahas, para korban tak pernah menerima barang tersebut, meski sudah membayar sejumlah uang.

Setiap korban rata-rata mengalami kerugian belasan hingga ratusan juta. Sehingga, total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

“Kami masih membuka pengaduan apabila ada korban-korban lain. Adapun kerugian dari penipuan ini mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor ke kami," ungkap Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022. 

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Sederhana Minyakita Resmi Diluncurkan

NW sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Yakni, sejak Maret hingga Juli 2022. Tindak kriminal ini baru ketahuan setelah para korban melapor polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Garut lantas menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran, bukti percakapan antara korban dan pelaku, dan kartu ATM, juga turut diamankan aparat berwajib.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait