Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lebak

Pelaku Pengedar Sabu di Lebak Pelaku Pengedar Sabu di Lebak
Lebak: MR, 43, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujit membenarkan penangkapan pemuda yang diduga sebagai bandar sabu.

“Benar, pelaku MR diamankan di wilayah Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat, 29 September 2023, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Ngapip, dikutip dari Banten News, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik bekas, 1 buah bungkus rokok bekas yang berisi 1 bungkus kristal bening yang diduga sabu, 14 bungkus paket sabu dengan berat total 4,49 gram, dan 1 buah handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku MR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
???????

(SUR)

Berita Terkait