Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Sumber: Instagram @humaspoldajabar Sumber: Instagram @humaspoldajabar
KOTA CIREBON: Satnarkoba Polres Cirebon Kota membekuk delapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023. Kedelapan orang itu itu berstatus bandar narkoba.
 
Tersangka yang ditangkap berinisial SDR, 28, RD, 30, SD, 34, SY, 30, DM, 28, GR, 28, RL, 22, dan ID, 41. Dua di antaranya merupakan wanita, yakni SDR dan ID.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan sebagian besar tersangka yang ditangkap sudah cukup lama menjadi menjadi pengedar.

“Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu tiga bulan sampai dengan satu tahun,” kata Rano, dikutip dari akun @humaspoldajabar, Kamis, 3 Agustus 2023.

Rano menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah hasil koordinasi antara Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi, serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2.500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital, serta plastik klip.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp8 miliar.

(SUR)

Berita Terkait