Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran, Warga Dilarang Buka Puasa Bersama

Ilustrasi buka bersama (Foto: Romeo Gacad /AFP) Ilustrasi buka bersama (Foto: Romeo Gacad /AFP)

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tertuang di dalamnya pelarangan buka puasa bersama selama Ramadan 1442 Hijriah.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat, 9 April 2021, seperti dilansir dari Antara.

Kegiatan pesantren juga dibatasi dalam SE tersebut. Kegiatan itu hanya boleh dilaksanakan secara daring. Perlu diingat, kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling pun ditiadakan.

Bergeser ke pelaksanaan salat Idulfitri, kebijakannya akan ditentukan di kemudian hari dengan mempertimbangkan tren kasus covid-19 di Kota Depok. Pihaknya juga akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kabar baiknya, salat tarawih tetap diperbolehkan di masjid atau musalah. Tetapi, jumlah jemaah yang mengikuti salat tarawih dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Tertuang juga dalam SE tersebut, jemaah merupakan warga setempat yang sudah dapat dipastikan kondisi kesehatannya. Tentunya, yang berstatus positif covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan ibadah di tempat umum. 

Kemudian, ceramah salat tarawih maksimal selama 10 menit. Surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat juga dianjurkan untuk dibaca dalam salat tarawih.

Protokol kesehatan, seperti menjaga jarak juga harus diterapkan selama salat berlangsung. Jarak antarjemaah diatur minimal satu meter dengan sebelumnya harus dicek dahulu subu tubuhnya. Sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga harus disediakan.

Para jemaah juga diwajibkan memakasi masker. Perlengkapan ibadah juga harus dibawa masing-masing dari rumah serta tidak bersalaman setelah salat.



(SYI)

Berita Terkait