Pusat Perbelanjaan di Depok Dilarang Beroperasi Selama PPKM Darurat

Ilustrasi medcom.id Ilustrasi medcom.id

Depok: Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan pemerintah pusat. Sebagai bentuk dukungannya, ia memastikan akan menutup pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup selama PPKM berlangsung.

Menurut Idris, langkah ini perlu dilakukan karena penyebaran covid-19 di Depok sudah makin melonjak tinggi. Bahkan, kota Depok sudah bertatus level empat. Itu artinya, memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah covid-19.

"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," kata Mohammad Idris di Depok, Jumat, 2 Juli 2021.

"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," katanya.

Mohammad Idris menyebutkan pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini sekitar dua pekan.
 
"Ini baru arahan dari presiden, dan baru saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memberikan arahan dan penguatan kepada kami terkait detailnya untuk bisa disosialisasikan sampai tingkat RT/RW," jelasnya.
 
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari menteri terkait. Instruksi tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat keesokan harinya.
 
"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," ujarnya.



(PYP)

Berita Terkait