Warga Ciamis Tersangka Penipuan Rp7,6 Miliar Ditangkap

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto

Polres Purbalingga menangkap tersangka penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7,6 miliar. Terduga pelaku merupakan warga Desa Kawali, Ciamis, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK, 57, berawal dari laporan korban atas nama Akhirin, 57, yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Desember 2022. 

AK melakukan penipuan sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. Modus penipuan dilakukan dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," tutur Era.

Saat cek tersebut akan jatuh tempo,  AK menukar cek dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku. Hal itu dilakukan agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," kata Kasatreskrim AKP Suyanto.

Ajun menyebut pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi. Korban pun menuruti iming-iming tersebut dan memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," tutur Ajun.

Namun, pada  Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan cek karena petugas bank mengatakan cek tersebut kosong. Korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Ajun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak lagi berjalan.

Baca Juga: Awas! Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Whatsapp



(SUR)

Berita Terkait