5 Fakta Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung dan Berbagai Pendapat Tokoh

Ilustrasi medcom.id mohammad rizal Ilustrasi medcom.id mohammad rizal

Dadali: Kasus pemerkosaan dan pencabulan oleh guru pesantren, Herry Wirawan, terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, masih menjadi topik perbincangan di Tanah Air. Saat ini, perbuatan HW tengah diadili Pengadilan Negeri Kota Bandung.
 
Herry didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dirangkum dari Medcom.id, berikut fakta terkini terkait kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati:

1. Korban bertambah menjadi 21 santriwati
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengatakan jumlah korban pemerkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12, melainkan 21 orang. Para korban diperkosa saat masih usia anak-anak.
 
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, sejak 2016 sampai 2021.  Semuanya sebenarnya ada 21 orang, 8 orang sudah melahirkan," beber Diah, Jumat, 10 Desember 2021.

2. Pelaku menggunakan teknik hipnotis dan doktrin
Herry Wirawan menggunakan hipnotis dan doktrin untuk menjalankan perbuatan bejatnya. Kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menjelaskan pelaku kerap membisikkan sesuatu saat ingin melancarkan aksinya.
 
"Kalau menurut keterangan anak-anak, mereka itu awalnya menolak. Tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," ujar Yudi, Sabtu, 11 Desember 2021.
 
Bila korban masih tetap menolak, Herry kemudian melontarkan ucapan manis. Herry juga akan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
 
3. Jaksa upayakan Herry Wirawan dihukum kebiri
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka kemungkinan untuk menuntut Herry Wirawan dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyebut kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati.
 
"Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini," kata Dodi, Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca juga: LPSK Fasilitasi Rehabilitasi Psikologis 21 Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung

4. Ridwan Kamil pastikan korban aman
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan seluruh korban pemerkosaan Herry Wirawan, termasuk bayi yang telah dilahirkan sudah ditangani. Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
 
"Korban sudah diurus semua termasuk untuk pendidikannya. Anak-anak, bayi semua sedang diurus dan sudah aman insyaallah," kata Ridwan Kamil, di Garut, Jawa Barat, Sabtu, 11 Desember 2021.

5. Deddy Corbuzier: hukum mati
Publik figur kenamaan Indonesia, Deddy Corbuzier turut mengomentari kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap 21 santriwati. Dia meminta agar pelaku dihukum mati dibanding mendapat hukuman kebiri.
 
"Kalau orang ini dikebiri, bukan berarti perilaku dia yang lain tidak makin buas. Bisa saja setelah itu dia makin buas. Orang-orang seperti ini, hukumannya mati," ucap Deddy dikutip dari YouTube miliknya, Minggu, 12 Desember 2021.



(NAI)

Berita Terkait