Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Gugat Putusan UMK ke PTUN

Aksi buruh di Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/P Aditya) Aksi buruh di Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat. (Medcom.id/P Aditya)

Bandung: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mempersilakan buruh menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Bey menjelaskan keputusan UMK 2024 yang terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. 

Ia mengaku hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Jika buruh menolak, Bey mempersilakan putusan digugat via jalur yang sesuai aturan



(SUR)