Bahar Smith Bebas Dari Rutan Polda Jabar Usai Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara

Bahar Smith menyapa pendukungnya usai divonis PN Bandung. ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi. Bahar Smith menyapa pendukungnya usai divonis PN Bandung. ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi.

Penceramah Bahar Smith dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Kamis, 1 September 2022. Sebelumnya Bahar telah menjalani hukuman kurungan tujuh bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus penyiaran kabar tidak pasti. 

"Karena 'kan tujuh bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Andrie Dwi Subianto, dilansir dari Antaranews.com, Kamis, 1 September 2022. 

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat Pukul 03.00 WIB dini hari. Bahar dijemput oleh perwakilan keluarga.

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," ucap Ichwan.

Setelah bebas, Bahar belum memiliki rencana untuk mengisi kegiatan ceramah. Ia memilih untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. 

Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara dan dinyatakan bersalah atas penyebaran kabar tak pasti dan berpotensi membuat keonaran oleh Pengadilan Negeri (PN)  Bandung. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke PT  Bandung atas vonis tersebut.

PT Bandung merevisi hukuman dan memutuskan Bahar divonis 7 bulan penjara. Adapun hal yang diperkarakan adalah ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar Front Pembela Islam (FPI) disiksa hingga tewas.



(UWA)

Berita Terkait