Polisi Menangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polisi menunjukkan barang bukti kasus asusila di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Polisi menunjukkan barang bukti kasus asusila di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial MRS, 30, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya. Diketahui, kedua anaknya itu masih di bawah umur.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan aksi bejat MRS diduga sudah terjadi sejak 2017. Lokasi kejadian diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

MRS memulai aksinya ketika ibu kandung korban meninggalkan rumah. Menurut Aswin, MRS melakukan aksi disertai dengan ancaman kekerasan jika kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku.
 
Motif asusila kepada kedua korban itu diduga dipicu kecemburuan MRS kepada istrinya. Dari pengakuan pelaku, ibu korban kerap bermain dengan orang lain.
 
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan penyidik memberikan pendampingan psikologi untuk kedua korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.
 
"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," ucap Arief, mengutip Antaranews.com, Selasa, 24 Januari 2023. 
 
Polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MRS terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.



(SUR)

Berita Terkait