Komisi Perlindungan Anak Tasikmalaya Minta Usut Tuntas Kasus Asusila Guru Terhadap Murid

Polisi menunjukkan seorang tersangka oknum guru ngaji yang telah berbuat asusila kepada belasan muridnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/Feri Purnama) Polisi menunjukkan seorang tersangka oknum guru ngaji yang telah berbuat asusila kepada belasan muridnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/Feri Purnama)

Garut: Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan polisi mengusut tuntas murid korban asusila guru rumahan. Terutama untuk menelusuri korban.

"Kami mohon peristiwa ini untuk dibuka selebar-lebarnya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya,  Ato Rinanto, dikutip dari Antaranews, Senin, 5 Juni 2023.

Ia mengatakan saat ini korban yang baru teridentifikasi sudah mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk mendapatkan pemulihan trauma dan masih dilakukan pemantauan. Kasus kekerasan seksual, kata dia, sangat mengkhawatirkan.

"Butuh langkah konkret, butuh kerja sama dengan semua pihak supaya persoalan ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari untuk anak-anak kita," katanya.

Namun, Ato menegaskan bahwa kasus tersebut tak cukup diselesaikan secara hukum serta pemulihan trauma pada anak, melainkan harus memikirkan dampak ke depan bagi anak-anak yang menjadi korban asusila.

"Persoalan ini jika tidak ditangani dari hulu sampai hilir maka korban ini tentu akan berisiko menjadi pelaku, atas dasar itu kami mohon semua pihak terlibat untuk turut serta," terang Ato.

Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan karena mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Garut. Tersangka saat ini tengah diproses hukum di Markas Polres Garut, 

"Pelaku sudah ditangani oleh Polres Garut, untuk hukuman agar lebih jera pembelajaran bagi yang lain, hukuman kebiri dan seumur hidup dipenjara saya pikir itu yang paling tepat,” imbuhnya.

Pelaku inisial AS (50) itu melakukan kegiatan mengaji dilakukan sejak 2022, tindakan asusila tersebut terbongkar usai ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.

AS dalam aksinya turut mengancam akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika korban memenuhi keinginannya itu. Tersangka juga seringkali merayu dengan meminjamkan telepon seluler kepada korban.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya berharap banyak pihak lain yang bergerak bersama tidak hanya menangani kasus ini, tetapi  melakukan langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di daerah lain.



(SUR)

Berita Terkait