Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya

Layanan mobil Samsat Keliling melayani warga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Laily Rahmawaty Layanan mobil Samsat Keliling melayani warga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling untuk masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 17 Mei 2022. Layanan ini tersebar di 13 wilayah Jadetabek.

Sebelum mendatangi gerai, wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Sekaligus membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Dirangkum dari Antara, berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek:

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat: LTC Glodok;

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Palem Semi Karawaci;

7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro;

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua;

11. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

12. Depok: Halaman parkir Samsat Depok;

13. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca: Pelaku UMKM Jabar Diminta Terapkan Gaya Hidup Rendah Karbon

Selama berada di lokasi, wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.



(UWA)

Berita Terkait