Pemkot Depok Sediakan Layanan Ambil Dokumen Kependudukan Drive Thru

Ilustrasi - Petugas memotret seorang siswi saat mengikuti perekaman KTP elektronik di SMA Yapemri, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. Ilustrasi - Petugas memotret seorang siswi saat mengikuti perekaman KTP elektronik di SMA Yapemri, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat membuka  layanan pengambilan dokumen kependudukan secara cepat (drive thru). Layanan itu dinamakan De Fast dan berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Kota Depok.

De Fast merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok. Diharapkan, layanan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan cepat.

"Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Depok,  Supian Suri, dilansir dari Antara, Minggu, 18 September 2022. 

BACA: Pemkot Bandung Tindaklanjuti Penghapusan Tenaga Honorer

De Fast melayani pengambilan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

Meski begitu ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pencatatan pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo). Masyarakat bisa menghubungi nomor 0811903276.

Setelah melakukan pencatatan, masyarakat akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast. Kehadiran De Fast memudahkan masyarakat karena tidak perlu mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II.

"Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir," ujar Supian.



(SUR)

Berita Terkait