Anggota Polisi di Garut Dianiaya Satpam dan Preman

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Feri Purnama) Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut: Polres Garut menangkap lima tersangka penganiayaan polisi yang kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik di Jalan Raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu pelaku merupakan satpam dan empat lainnya preman.

"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, di mana korbannya adalah anggota Polri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengutip Antaranews, Selasa, 13 Juni 2023.

Korban berinisial DAH memiliki pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polsek Cisompet. Ia dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kejadian bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian Ia melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu, 7 Juni sore lalu.

Korban yang berstatus sebagai polisi mencoba untuk mengurus agar tidak terjadi kemacetan dengan memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya. Namun, korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, disusul dengan pelaku lainnya yang merupakan preman.

"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.

Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan di depan anak korban. Beruntung sang anak  tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.

Atas perbuatannya,  tersangka ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait