3 Petinggi NII Jalani Sidang Perdana di PN Garut

Sidang pertama tiga petinggi NII di Garut. Foto: MI/Kristiadi. Sidang pertama tiga petinggi NII di Garut. Foto: MI/Kristiadi.

Garut: Tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Proses persidangan itu beragenda pembacaan dakwaan.

Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota. Sidang yang digelar di ruang Kartika, menghadirkan tiga terdakwa berinisial Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer didampingi seorang penasihat hukum.

Pada awal persidangan, terdakwa JK sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua Majelis Hakim. Ia meminta agar dirinya bersama dua temannya untuk dihukum seadil-adilnya.

Baca: Pemkot Bandung Sindir Warganya Seperti Superman

"Silakan hukum kami seadil-adilnya. Untuk hal lain saya serahkan kepada penasihat hukum kami," ujar Jajang Koswara, demikian dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebelumnya, Kapolres Garut Ajun Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya menangkap tiga petinggi NII berinisial JK, S dan U. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media sosial dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

"Kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang dilakukan oleh tiga orang dengan cara melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Dari pemeriksaan, ditemukan fakta propaganda melalui akun media sosial dari 2019 hingga 2021 sebanyak 57 video terkait NII," jelas Wirdhanto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan mulai dari bendera lambang NII berupa bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya. Namun, dari pemeriksaan ketiga orang tersebut mengaku melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.

Baca: Polisi Bekuk Lima Pembegal Anggota Brimob di Bekasi

"Kami menemukan akun YouTube parkesit82 tempat (mereka) mengunggah propaganda terkait NII. Kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait masalah jaringan NII tersebut.

Status penegakan hukum sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Nantinya, kasus ini akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan.

Baca: Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Kecewa

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 untuk Undang-Undang terkait masalah ITE. Termasuk juga Pasal 24 D juncto Pasal 66 Undang-Undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.



(UWA)

Berita Terkait