Pakai Mukena Warna-warni untuk Salat, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi Mukena/Kwit.org Ilustrasi Mukena/Kwit.org

Dadali: Menunaikan salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Selain wajib hukumnya, terdapat salat sunah yang disarankan untuk dilakukan agar menambah pahala.

Berbicara mengenai salat, dalam surat Al-Maidah ayat 6 disebutkan syarat sah sebelum salat yakni segera menyucikan anggota tubuh dari hadas dan najis.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” [Al-Maidah: 6].

Selain itu, menutup aurat dengan pakaian yang suci juga termasuk dalam syarat sah didirikannya salat. Untuk aurat perempuan, seluruh anggota tubuh merupakan aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jadi bisa ditarik kesimpulan salat dikatakan sah jika perempuan menggunakan pakaian tertutup seperti mukena.

Namun, bagaimana jika mukena itu berwarna-warni dan bercorak? Apa hukumnya?

Melansir berbagai sumber, para ulama setuju apabila penutup aurat yang membuat salat sah itu tidak menerawang, suci, dan tidak berlubang. Sementara itu, Imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan,

Baca: Ngeri, Begini Cara Dajal Menyebar Fitnah

"Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh," demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah.

Dengan begitu bisa disimpulkan penggunaan mukena baik yang berwarna-warni, memiliki corak, maupun putih polos sah-sah saja. Asalkan itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam salat, hukumnya diperbolehkan.

Semoga informasi ini bermanfaat.



(RAO)