Pengetatan Perjalanan Mudik Mulai 22 April-24 Mei, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati demikian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengindikasi masih banyak warga yang akan mencuri start mudik sebelum periode larangan pulang kampung yang berlaku. 

Hal ini terlihat dari hasil survei yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Hasil survei menyebutkan warga berpotensi menggeser waktu mudik pada rentang waktu H-7 dan H-7 larangan.

Baca juga: ASN di Majalengka dan Cirebon Nekat Mudik? Sanksi Menunggu

"Maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," tulis bagian pertimbangan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.

Pengetatan aturan perjalanan kini berlaku 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021. Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021. Aturan tersebut juga sudah diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021 dan mulai berlaku sejak Kamis, 22 April 2021.

Baca juga: Batalkan Mudik, Jalur Tikur dan Alternatif di Cianjur Dijaga

Berikut pengetatan aturan yang berlaku:

1. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
2. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
3. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
4. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi  mandiri  selama  waktu  tunggu  hasil pemeriksaan.
5. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
6. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi. (Surya Perkasa)



(SYI)

Berita Terkait