Pemerintah Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang 6 Agustus

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan Medcom.id/Annisa Ayu Artanti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan Medcom.id/Annisa Ayu Artanti

Dadali:  Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang selama sepekan.
 
"Maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, Luhut mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan kebijakan itu dengan baik. Setelah mempertimbangkan data dan saran ahli, menurutnya PPKM perlu diperpanjang untuk membuat covid-19 lebih jinak di Indonesia.

Baca juga:  PPKM di Bandung Masih Berlangsung, Petugas Awasi Toko dan Rumah Makan
 
Luhut menyebut kebijakan PPKM ampuh menurunkan laju penularan covid-19 di Indonesia. Tercatat, ada penurunan kasus harian hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
 
Atas dasar tersebut pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Hal itu dilakukan agar penyebaran covid-19 lebih terkendali.
 
"Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ujar Luhut.
 
Masyarakat diminta bersabar. Luhut meminta masyarakat terus memperketat protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 tidak lagi mengganas.



(NAI)

Berita Terkait