2 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan Polres Cianjur

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Cianjur: Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya adalah Dadang R dan Umi A. Keduanya disebut merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang. 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan awal mula tertangkapnya kedua orang tersangka ialah dari laporan pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban.

Setelah mendengar laporan tersebut, Ashzhari langsung menyidik. Diketahui, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang.

Dilansir dari Antara, Aszhari mengamankan beberapa barang bukti yakni paspor, telepon selular, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka, dan satu unit minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Calon pekerja migran atau korban nantinya akan ditempatkan secara ilegal di beberapa negara yang sudah menjadi bagian rencana seperti Timur Tengah dan Singapura. Korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji Rp6 juta per bulan. 

Akibat tindak kriminal yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.



(SUR)

Berita Terkait