Walkot Bogor Akan Tindak Tegas Penjual MIras

Wali Kota Bogor, Bima Arya. Medcom/Rizky Wali Kota Bogor, Bima Arya. Medcom/Rizky

Dadali: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, menindak tegas kafe yang menjual minuman beralkohol.Bahkan jika mendapati penjual yang naka dirinya tak segan untuk mencabut izin berjualannya.

"Jika ada yang berjualan minol di atas lima persen kita tindak tegas, tidak peduli tempat siapa itu. Tidak ada izin pasti kita sikat, cabut izin berjualannya," kata Bima Arya dilansir dari Medcom.id, Minggu, 22 Mei 2022.

Dirinya akan membentuk tim gabungan bersama penegakan Perda Tibum (penertiban umum). Tim inilah yang akan menjemput bola, bukan menunggu laporan dari masyarakat.

"Kami terus memberikan perintah kepada penegak Perda yakni Satpol PP untuk selalu memonitor tempat yang masih berjualan minol. Begitu ada pelanggaran itu akan ditertibkan dan diberikan sanksi tegas," lanjut Bima

Bima menambahkan pedagang miras yang masih beroperasi, pihaknya pastikan akan di sikat lagi. Informasinya pihaknya tunggu dari masyarakat jika dari Satpol PP belum memberikan informasi terkait penjual minol di atas lima persen di Kota Bogor.

"Kami juga akan memastikan apabila ada pelanggaran hukum langsung ditindak, seperti tutup tempatnya, cabut izinnya itu sudah pasti kami dilakukan,"ujar Bima

(UWA)