Jelang Tahun Baru 2022, Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Dadali:  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Hal ini dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

“Arahan Bapak Presiden (Jokowi), agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito, dilansir Medcom.id, Rabu, 29 Desember 2021.

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik salah satu upaya pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Tito meminta para kepala daerah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Baca juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Legislator Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
 
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otonomi Daerah,” ujarnya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” ujarnya.

Tito kembali mengingatkan larangan melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara akan dilakukan di taman dan alun-alun.



(NAI)

Berita Terkait