Kemenag-DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023. (tangkapan layar) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023. (tangkapan layar)
Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk ibadah haji reguler sebesar Rp90 juta per calon haji. 

Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji adalah sebesar Rp49,8 juta atau sekitar 55,3 persen. Sedangkan sisanya ditanggung dari penggunaan dana nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta atau sekitar 44,7 persen per calon jemaah.  


“Dari Rp90 juta ini, jemaah nanti berkewajiban untuk membayar sejumlah Rp49.812.700, selebihnya itu menjadi beban nilai manfaat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 16 Februari 2003.
 
Adapun dari biaya tersebut meliputi komponen akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan dan dokumen perjalanan. Di dalamnya juga mencakup komponen pelayanan di dalam negeri.

Sebelumnya, BPIH yang dibebankan kepada calon jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp69 juta atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di 2022.



(SUR)