Polda Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Ini Lokasinya

Wajib pajak memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Wajib pajak memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta: Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling diadakan Polda Metro Jaya. Layanan ini tersebar di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Selasa, 12 Juli 2022.

Layanan samsat keliling disediakan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat di 14 wilayah di Jadetabek membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan menjadi taat hukum dan melakukan kewajibannya.

Wajib pajak harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti, KTP, BPKB dan STNK asli beserta fotokopi. Dilansir dari Antaranews.com, berikut ke-14 lokasi layanan ini:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, dan Pekan Raya Jakarta Kemayoran

2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok;

4. Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci;

7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Sungai Jaletreng Tangerang Selatan;

9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro Tangerang Selatan;

10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;

13. Depok di halaman Samsat Depok;

14. Cinere di halaman depan KFC Maruyung, Limo, Depok.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan. Hal ini dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19.



(SUR)

Berita Terkait