TNGPP Kembali Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Pendaki

Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, menemukan dua orang pendaki ilgel di jalur pendakian Gunung Putri yang dijatuhi sanksi 2 tahun tidak dapat mendaki gunung di Indonesia.(ANTARA/ist.) Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, menemukan dua orang pendaki ilgel di jalur pendakian Gunung Putri yang dijatuhi sanksi 2 tahun tidak dapat mendaki gunung di Indonesia.(ANTARA/ist.)
Cianjur: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur menjatuhkan sanksi kepada enam orapendaki ilegal. Pihaknya juga telah menetapkan bahwa keenam orang tersebut dilarang mendaki gunung di seluruh Indonesia selama 2 tahun.

Keenam pendaki tersebut dibawa ke kantor Balai Besar TNGGP. Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji, mengatakan mereka tetap mendaki walau Gunung Gede ditutup untuk pendakian mulai 15 Mei 2023. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, para petugas dibantu volunteer dan warga melakukan patroli bersama untuk menghindari pendaki ilegal.

Pendaki tersebut masuk dalam catatan hitam pendakian untuk seluruh gunung yang ada di Indonesia selama dua tahun. 

"Terjaringnya enam pendaki ilegal menambah daftar pendaki catatan hitam yang sebelumnya 20 orang pendaki dijatuhi sanksi, beberapa orang diantaranya melanggar aturan dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede," ujar Sapto Aji dilansir dari Antaranews, Kamis, 25 Mei 2023.

Pihaknya meminta pendaki yang sudah sering melakukan pendakian gunung di Indonesia terutama Gunung Gede-Pangarango, menjadi pendaki yang cerdas tdan bijak agar tidak melanggar aturan mulai dari mendaftar resmi sebagai guna menjaga kelestarian alam.



(SUR)