Rocky Sebut Presiden Bajingan Tolol, Refly Kecipratan Apes

Rocky Gerung (Foto: Media Indonesia) Rocky Gerung (Foto: Media Indonesia)

Jakarta: Akademisi Rocky Gerung kembali disorot usai video yang menampilkan dirinya menyebut Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Rocky sewaktu ia menjadi pembicara dalam seminar di Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Ia menyebut Jokowi akan kembali menjadi rakyat biasa selepas lengser dari jabatannya.

Lanjutnya, ketika itu terjadi maka tidak ada yang peduli dengan Jokowi. Tetapi, Jokowi disebutnya berambisi mempertahankan legasinya dengan pergi ke China menawarkan IKN.

“Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN,” ujar dia, dalam video yang diunggah pada Minggu, 30 Juli 2023.

Ia mengatakan pindahnya Jokowi dari sat koalisi ke koalisi lain menunjukkan Jokowi yang hanya memikirkan nasibnya sendiri. “Itu bajingan yang tolol,” pungkasnya.

Namun, rekaman video berisi ucapan Rocky yang diduga menghina Presiden Jokowi tersebut diketahui telah dihapus. Sebab, video berdurasi 14 menit 54 detik itu tidak ditemukan lagi, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, dari penelusuran Metro TV, pada menit ke 9.40, video terpotong tanpa pernyataan Rocky Gerung yang viral.

Ucapan yang hilang itu, ialah sebagai berikut:

“Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut, ajaib bajingan tapi pengecut.”

Menanggapi viralnya video berisi ucapannya tersebut, Rocky pun buka suara. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kata 'bajingan tolol' sebenarnya tak lain untuk mengkritik kebijakan Jokowi.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada video FNN yang diunggah melalui kanal Youtube 'Rocky Gerung Official', Selasa, 1 Agustus 2023, Rocky menerangkan ungkapannya itu untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi yang berfungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI, bukan menghina pribadi atau personal Jokowi. 

Ia menilai ungkapan semacam itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

Menurutnya, Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun begitu, viralnya kasus ini rupanya berbuntut panjang. Rocky dilaporkan oleh para relawan Jokowi ke Bareskrim Polri hingga ke Polda Metro Jaya.

Salah seorang perwakilan dari sejumlah kelompok relawan Jokowi, Ketua Barikade 98 Benny Ramdhani, mengaku sudah membawa beberapa bukti terkait pernyataan Rocky yang disebut kerap menghina orang-orang tertentu, termasuk Jokowi.

Akan tetapi, laporan tersebut justru ditolak Bareskrim Polri. Mengapa demikian?

Hal itu dikarenakan kasus viralnya pernyataan yang diduga bernada hinaan yang dilayangkan pengamat politik itu, tergolong dalam delik aduan atau delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang menjadi korban. Dengan demikian, perlu adanya klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang mrasa dirugikan untuk menjadi dasar alasan yang kuat.

Rocky pun mengaku heran dirinya dilaporkan. Ia meyakini, pernyataannya itu bukan hinaan sehingga pasti hanya berujung delik aduan.

"Kita dungu di dalam membaca hukum pidana itu. Kan hukum pidana itu sudah diubah itu, nggak ada itu delik penghinaan Presiden. Karena Presiden itu fungsi, Presiden itu tidak punya martabat, yang punya martabat itu manusia konkret, karena itu disebut human dignity," kata dia.

Sebagai informasi, selain Rocky, nama Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun juga ikut terseret.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke kanal YouTube miliknya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA kemarin, Senin, 31 Juli 2023. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)

(SUR)

Berita Terkait