Polres Garut Menangkap Seorang Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 17 Anak

Thinkstock Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang guru ngaji berinisiala AS dengan dugaan pencabulan terhadap 17 orang anak.  Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/586195/seorang-guru-ngaji-di-garut-diduga-cabuli-17-anak Thinkstock Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang guru ngaji berinisiala AS dengan dugaan pencabulan terhadap 17 orang anak. Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/586195/seorang-guru-ngaji-di-garut-diduga-cabuli-17-anak

Garut : Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan berinisial AS (50) dengan dugaan pencabulan. Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berjumlah 17 orang yang berusia antara 9 hingga 12 tahun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, yang tak lain merupakan tetangga AS. Dari hasil laporan, anak tersebut dicabuli oleh pelaku saat sedang mengaji di rumahnya.

"Kami telah memeriksa beberapa korban dan melakukan visum terhadap 17 orang korban, berusia antara 9-12 tahun," kata Deni, Jumat ,2 Juni 2023.

Deni mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mencabuli anak didiknya disertai ancaman. Ancaman itu membuat anak-anak didiknya tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan kepada orangtuanya. 

 "Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut, dan menangkap AS di Kecamatan Samarang. Dari hasil keterangan korban dan keluarga, anaknya telah dicabuli selama belajar mengaji di rumah tersangka tapi perbuatan tersebut telah terjadi pada teman-temannya yang lain," jelasnya.

Deni belum bisa memastikan tindakan apa saja yang dilakukan tersangka karena pihaknya masih menunggu hasil visum rumah sakit. Namun, dari keterangan para korban, tersangka melakukan perbuatan itu pada bagian bokong.

"AS diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 dan anak didiknya menjadi korban pelampiasan dan dari pengakuan selama itu, tersangka juga menjadi korban ketika kecil," ujarnya.

Atas perbuatannya,AS dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.



(SUR)

Berita Terkait