Penyebaran Covid-19 Menurun, Pemkot Depok Longgarkan PPKM

Ilustrasi Operasi saat Penerapan PPKM Darurat/MI/Agus Mulyawan Ilustrasi Operasi saat Penerapan PPKM Darurat/MI/Agus Mulyawan

Dadali:  Sebaran covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, mulai menunjukan tren penurunan. Hal tersebut dinilai efek dari penegakan disiplin terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pemerintah kota telah melonggarkan penegakan disiplin PPKM karena penyebaran covid-19 di Kota Depok telah menurun.

Pemerintah Kota Depok mengizinkan pelaku usaha untuk beroperasi, baik perorangan maupun badan.

"Terhitung sejak 17 Agustus, pelaku usaha, pusat perbelanjaan, restoran, warteg dan kafe telah diizinkan kembali melakukan operasional dan menerima makan ditempat," kata Lienda, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dilansir dari Media Indonesia, dia menyebut semua pelaku usaha dapat beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga:  Asyik, Warga Depok Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan Kalau Ikut Program Ini

Satpol PP Kota Depok juga tidak lagi memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM. "Kami telah meniadakan sanksi baik sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan penerapan denda uang, yang sebelumnya diberlakukan," tuturnya.

Peniadaan sanksi denda terhadap pelanggar disiplin PPKM, lanjut Lienda, atas arahan Gubernur Jawa Barat dan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021.

Fokus Satpol PP saat ini lebih kepada pencegahan kerumunan. "Ini yang masih terus kita pantau agar tidak terjadi kontak fisik," ujarnya.



(NAI)

Berita Terkait