Denda Derek Nontunai Berlaku di Bandung untuk Cegah Pungli

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Dadali.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, memberlakukan sistem pembayaran nontunai pada retribusi denda derek bagi pelanggar parkir liar. Hal ini diberlakukan guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan masyarakat tetap harus datang ke Kantor Dishub Kota Bandung untuk mengambil kendaraannya meski sudah ada sistem pembayaran nontunai.

"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," kata Asep dikutip dari Antara, Selasa, 6 Desember 2022.

Nantinya, pembayaran nontunai untuk retribusi denda derek ini bisa dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Selain untuk menghindari pungli, Asep menilai sistem itu bisa membuat pembayaran denda menjadi efisien dan cepat. Sistem ini juga dapat meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.



(SUR)

Berita Terkait