Polisi Bekuk Buronan Pelaku Mutilasi di Bekasi

Ilustrasi Medcom.id Ilustrasi Medcom.id

Dadali: Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi meringkus buronan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di rumahnya.
 
"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
 
Zulpan mengungkapkan buronan yang berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 28 November 2021 malam.

Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam. Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua di antaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM, 20, dan MAP, 29.
 
"Motif para pelaku adalah sakit hati kepada korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan.
 
Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat, 26 November sekitar pukul 23.00 WIB.
 
"Modusnya pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Depok Kembali Buka PTM Terbatas
 
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, Cikarang Utara, serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
 
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu, 27 November pagi, yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
 
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
 
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.



(NAI)

Berita Terkait