Senangnya Bioskop di Kota Bandung Beroperasi Lagi

Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi) Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi)

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi. Pelonggaran itu diberikan saat masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut aturan itu diberikan guna meningkatkan roda ekonomi di tengah masa sulit ini. Terlebih kini kasus covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan, dengan jumlah 488 kasus aktif terkonfirmasi.
 
"Sebelumnya kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan protokol kesehatannya (prokes) sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi," ujar Yana di Bandung, Jumat, 17 September 2021.

Dilansir dari laman Medcom.id, Yana menyebut pengelola bioskop wajib menerapkan prokes ketat, dan memeriksa pengunjung lewat aplikasi Peduli Lindungi. Aturan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung.

Baca: 7 Bioskop di Kota Tangerang Kembali Beroperasi

"Wajib menggunakan Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk. Dilarang makan dan minum di area bioskop, serta wajib menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran covid-19," beber Yana.

Calon pengunjung juga diimbau agar mematuhi prokes meskipun telah diberi pelonggaran oleh Pemkot Bandung. Yana tak ingin timbul klaster baru atau penambahan kasus covid-19.
 
"Sudah berjalan baik (dibukanya bioskop), kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari, menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh bioskop yang telah diberikan pelonggaran. Hal itu guna memastikan penerapan aturan sesuai dengan perwal.
 
"Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP. Aturannya harus ditaati. Seperti usia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik," tutur Dewi. (Roni Kurniawan)
 



(RAO)

Berita Terkait