Pemkot Depok Hapus Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi--Ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat. (Rizky D/Medcom.id) Ilustrasi--Ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat. (Rizky D/Medcom.id)
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, tak akan menghapus  kebijakan ganjil dan genap meski kondisi lalu lintas macet. Kebijakan tersebut dilakukan setelah melakukan diskusi dan survey.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan kebijakan tersebut dihapus karena jumlah jalur alternatif sangat sedikit.

"Data kami cuma ada 5 jalur alternatif di Kota Depok. Sehingga ganjil genap sangat sulit dikembangkan,"  ujar Eko dilansir dari Medcom.id, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Diketahui lima jalur alternatif tidak memperlancar lalu lintas.  Kelima jalur tersebut di antaranya, Jalan Komisaris Jenderal Mohammad Yasin, Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Jalan Insinyur Juanda, Jalan Kukusan, dan Jalan Tole Iskandar.

Sebelumnya Pemkot Depok menerapkan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap sejak 4-5 Desember dan 11-12 Desember 2021. Namun, selama diberlakukan ganjil genap justru terjadi kemacetan luar biasa di jalur-jalur alternatif.

(UWA)

Berita Terkait