Penyiram Air Keras ke Istri Palsukan Identitas demi Nikah Siri

Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ahmad Fikri) Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Dadali:  Abdul Latif Ibrahim, 29, warga Arab Saudi yang menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Sarah, 21, sengaja memalsukan data diri pada saat melakukan pernikahan pada 7 Oktober 2021. Hal tersebut diketahui dari dokumen paspor pelaku.
 
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan saat penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, di paspor pelaku tertera jika pelaku merupakan kelahiran 1973. Data itu berbeda dengan surat nikah siri pelaku yang disebutkan kelahiran 1993.
 
"Pada saat dicocokkan dengan paspor ternyata pelaku lahir pada 1973 artinya ada perbedaan data 20 tahun," ujar Doni, dilansir Medcom.id, Rabu, 24 November 2021.

Paman korban, Rizwan Maulana, mengakui sebenarnya keluarga juga tidak yakin dengan tahun kelahiran pelaku. Namun, dia tidak mengecek dokumen pada saat berlangsungnya nikah siri lantaran percaya pada ustaz setempat yang menjadi penghulu.
 
"Sebelum melakukan pernikahan siri, pelaku terlebih dahulu memberikan data dirinya kepada ustaz di daerah sini sehingga kita percaya saja," kata Rizwan.

Baca juga: Baru 50% Pelaku Wisata Terkoneksi Pedulilindungi, Disbudpar Cirebon: Akhir Tahun Harus Semua!

Menurutnya, pelaku sengaja memalsukan data dirinya waktu menikah agar perbedaan usia dengan korban tidak terlalu jauh.
 
"Kayaknya sengaja memalsukan, mungkin malu soalnya umurnya tua sementara korban muda," ujarnya.
 
Abdul Latief sebelumnya menyiram istri sirinya, Sarah, saat tengah tertidur di rumahnya di Cianjur pada Sabtu, 20 November 2021. Selain menyiram air panas, Abdul Latief juga membekap dan menyiksa Sarah yang baru dinikahinya secara siri 1,5 bulan lalu.



(NAI)