Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Surat Aset BLBI

Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu) Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu)

Dadali : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

 

“BLBI sudah ada tersangka yang (aset) di Bogor Kota, tersangka kalau enggak salah tiga orang,” kata Andi dilansir dari Anatar, Rabu 16 Maret 2022.

 

Mereka ialah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan seorang makelar tanah. Ia turut menjelaskan modus dari kasus tersebut.

 

“Kalau yang di Bogor itu modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak. Kalau yang di Tamansari Karawaci penggelapan tanah Pasal 385 KUHP,” ujar Andi.

 

Pengusutan kasus ini diawali oleh laporan yang dibuat oleh DJKN Kementerian Keuangan. Mereka menduga adanya pengalihan aset BLBI bermasalah langsung melaporkan perkara tersebut atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan.

 

Pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi (m2) terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten.



(UWA)