Menag: Takbir Keliling Dilarang, Takbir di Masjid Boleh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok: Kemenag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok: Kemenag

Dadali: Kementerian Agama (Kemenag) resmi melarang masyarakat menggelar takbir keliling. Kegiatan itu dinilai dapat memicu penularan virus korona (covid-19).
 
"Ada beberapa daerah melakukan malam takbiran berkeliling, ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang menularkan covid-19. Takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Yaqut meminta masyarakat menggemakan takbir di musala dan masjid terdekat. Namun, dia mengingatkan musala dan masjid hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menjaga kita semua dari penularan covid-19," ucap dia.

Baca juga: Slank Dukung Larangan Mudik Lebaran

Yaqut juga kembali mengingatkan masyarakat tidak mudik. Dia menyebut mudik bersifat sunah, sementara menjaga kesehatan wajib dilakukan.
 
"Jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah. Atau mengejar sunah dan meninggalkan yang wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama," tegas Yaqut.
 
Ia menuturkan larangan mudik semata-mata untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tak ingin kurva covid-19 yang sudah melandai kembali melonjak. (Nur Azizah)



(CIA)

Berita Terkait