Mulai Beruban, Bolehkah Menyemir Rambut dalam Islam?

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Dadali: Dengan bertambahnya usia, tidak bisa dihindari uban atau rambut putih akan muncul. Biasanya, uban mulai tumbuh pada usia 30 sampai 40 tahun. Tetapi, ada juga mengalami pertumbuhan uban lebih cepat, bahkan sejak dini.

Uban dapat muncul ketika folikel rambut yang tidak lagi memproduksi melanin. Kekurangan vitamin juga bisa menjadi penyebab tumbuhnya uban di usia muda. Vitamin yang dimaksud, di antaranya vitamin B6, B12, biotin, vitamin D, hingga vitamin E.

Tak jarang, munculnya uban juga membuat orang menjadi tidak percaya diri akan penampilannya. Bahkan, orang yang sudah berumur pun memilih untuk menyemir rambut dengan warna hitam agar terlihat lebih muda. Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna hitam dalam Islam?

Mewarnai rambut merupakan suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan syarat, rambut tersebut tidak boleh dicat dengan warna hitam. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).

Meski diperbolehkan untuk mewarnai rambut selain dengan warna hitam, lebih baik kalian menggunakan bahan-bahan yang tidak mengandung bahan kimia. Sebaiknya, gunakan bahan herbal untuk menyemir rambut agar tidak menghalangi air masuk ke kulit kepala bila menggunakan bahan kimia. 

Bolehkan menyemir rambut dengan warna hitam atas permintaan suami atau istri?

Dilansir dari NU Online, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH M Soleh, menyebutkan bahwa menyemir rambut yang sudah putih atas permintaan suami atau istri hukumnya diperbolehkan.

Jadi, apabila sang istri ingin terlihat lebih muda dan segar maka ia boleh menyemir rambutnya. Begitu pun sebaliknya, bila suami merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri, maka sang istri dipersilakan mewarnai hitam rambutnya. Menurutnya, menyemir demi keharmonisan rumah tangga diperbolehkan.

Baca juga: Ingin Sukses Berdagang? Yuk, Intip 10 Rahasia Rasulullah SAW dalam Berbisnis

Soleh menjelaskan bahwa hukum menyemir rambut bergantung pada tujuannya. Jika tujuannya untuk menipu, maka hukum menyemir rambut menjadi tidak diperbolehkan. Misalnya, ada duda yang ingin melamar perempuan tetapi menyemir rambutnya terlebih dahulu agar terlihat lebih muda. 

Terlepas dari itu semua, lebih baik kita menghindari mewarnai rambut dengan warna hitam. Perlu diketahui bahwa terdapat sebuah hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Berikut bunyinya:

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasa’I, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).
 



(SYI)

Berita Terkait