Polres Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik pembuatan narkoba tembakau sintetis rumahan yang ada di Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, pengungkapan aktivitas pabrik pembuatan narkoba rumahan itu bermula dari laporan masyarakat, lalu pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi membongkar aktivitas itu dan menangkap seorang pemuda yang menjalankan bisnis tersebut berinisial MR, 23.
 
Menurut hasil pemeriksaan, total barang buktinya 12.676 gram atau 12,6 kilogram. Polisi juga mendapati sejumlah bahan baku dan alat yang diduga digunakan untuk pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.

 

Beberapa alat yang ditemukan berupa mixer, panci, timbangan, tiga bungkus narkoba sintesis dan empat bungkus plastik merah berisikan sintetis dengan berat 2 kilogram serta satu klip barang bukti dan tujuh kertas klip berisikan tembakau sintetis. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan dua buah jeriken alkohol, satu buah masker gas dan empat pasang sarung tangan, beberapa bungkus klip plastik kosong.
 
Kini, tersangka berinisial MR telah diamankan beserta barang bukti, baik dari alat-alat termasuk masker ketika tersangka meracik sehingga sampai dikemas sesuai dengan pesanan para pemesan dimasukkan ke dalam klip atau dibungkus. 


Polisi kini tengah memburu pemilik akun Instagram Rajawalicorp karena turut memasarkan narkoba itu secara daring. "Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," tutur Hengki, dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023. 
 
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," ujar Hengki.



(SUR)

Berita Terkait