Rugikan Negara Rp5 M, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI di Bandung

Jaksa menahan tersangka korupsi KUR BRI di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat) Jaksa menahan tersangka korupsi KUR BRI di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka berinisial TM dan IDP terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di lingkup Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Citamiang, Kota Bandung.

Mereka diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 5 miliar. “Ini berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba dikutip dari Antaranews, Rabu, 15 Maret 2023.

Sutan menjelaskan penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin. Akan tetapi, identitas serta tanda tangan korban justru digunakan untuk pencairan dana Kredit Usaha Mikro (KUR) Mikro.

Ia menambahkan TM berperan sebagai penyuplai data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Sementara itu, IDP berperan sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung.

“Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini," terangnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



(UWA)