21 Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap

Puluhan terduga bandar narkoba ditangap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah kecamatan di Cianjur, serta mengamankan barang bukti, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Ahmad Fikri Puluhan terduga bandar narkoba ditangap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah kecamatan di Cianjur, serta mengamankan barang bukti, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

Cianjur: Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap 21 orang terduga pengedar narkoba. Dua bulan terakhir, polisi menyita 130 gram sabu dan 8.081 butir obat terlarang dari pengedar yang beraksi di beragam kecamatan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan penangkapan  dilakukan berkat kerja sama dengan BNNK Cianjur dan partisipasi masyarakat. Septian juga mengajak warga untuk terus membantu petugas melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” ungkap Septian dilansir dari Antaranews.com pada Jumat, 22 Desember 2023.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri walau narkoba dianggap sebagai musuh bersama. Masyarakat diajak tetap melakukan pengawasan dan antisipasi agar narkoba tak merusak generasi muda.



(SUR)

Berita Terkait