Awas! Ini Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Etle hingga Tahap Tilang Etle

website resmi ETLE. Foto : Etle Polri website resmi ETLE. Foto : Etle Polri

Jakarta: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni teknologi yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi ini sudah diberlakukan sejak 22 September 2022 lalu 

Sistem ini menggunakan kamera yang dipasang pada kendaraan patroli yang secara otomatis menangkap gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar peraturan. 

Lalu apa saja jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE ? Melansir akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametrojaya terdapat 8 jenis yakni : 

1. Ganjil genap
2. Rambu dan marka jalan
3. Menerobos lampu merah
4 batas kecepatan
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6 menggunakan ponsel saat berkendara
7. Masuk jalur busway
8. Tidak menggunakan helm 

Lalu bagaimana cara kerja ETLE hingga proses penindakannya?

1. Capture Camera
Perangkat ETLE secara otomatis memfoto dan melaporkan para pelanggar untuk diteruskan ke Back Office Polda Metro Jaya

2. Identifikasi Kendaraan
Petugas mengidentifikasi data Kendaraan menggunakan Electronic Registration Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Surat Konfirmasi 
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. konfirmasi Pengendara 
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5 Tilang 
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.



(FPR)