Jangan Tertipu! Ini Tips Mengecek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

Ilustrasi STNK. MI/Ramdani Ilustrasi STNK. MI/Ramdani

Dadali:  Ketika membeli kendaraan bekas, baik mobil dan motor, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sang pemiliknya adalah sebuah keharusan. Selain itu, yang tak kalah penting adalah memastikan keaslian surat-surat tersebut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
 
Membedakan BPKB dan STNK palsu memerlukan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya.

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik Anda. Dirangkum dari Medcom.id, berikut tipsnya:
 
Cara Memeriksa Keaslian BPKB:

1. Periksa halaman cover BPKB. Dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengkilap sedangkan yang palsu warnanya lebih buram.

2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun, jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Teliti nomor seri di bawah hologram halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

4.  Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5.  Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. BPKB palsu tekstur kertas rata.

Baca juga: Risih Gegara Laron Muncul? Coba 4 Bahan Ini untuk Mengusirnya

Cara Mengecek Keaslian STNK:

1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

2.  Periksa Nomor Rangka yang ada di kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian body kendaraan.

3.  Periksa Nomor Mesin kendaraan. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen lebih mendetail.



(NAI)