PPKM Level 2, Kota Depok Tegas Melarang Aktivitas Penyebab Kerumunan

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok per 19 Oktober hingga 1 November 2021 menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Meski demikian, setiap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerumunan masih dilarang.

Aturan terkait PPKM level 2 tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021. Wali Kota Depok Mohammad Idris yang meneken surat tersebut mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan kerumunan.

"Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat," tulis keputusan tersebut dikutip Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.

Keputusan itu memuat beberapa poin. Antara lain, penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Program ini juga didukung TNI, polri, dan kejaksaan.

Untuk pencegahan, keputusan tersebut juga membahas pengetatan aktivitas serta edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi maupun keramaian. Kemudian, penggunaan masker, mencuci tangan, dan protokol kesehatan lain.

Baca juga: Narapidana Bebas Dampak Covid-19 di Sultra Capai 900 Orang
 
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum.
 
Untuk supermarket hingga minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.



(RAO)

Berita Terkait