Selebgram Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI saat Kabur dari Wisma Atlet

Selebgram Rachel Vennya/Instagram/Istimewa Selebgram Rachel Vennya/Instagram/Istimewa

Dadali: Seorang anggota TNI diduga terlibat aksi pelarian selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Seharusnya, Rachel menjalani karantina selama delapan hari usai kepulangannya dari Amerika Serikat.
 
"Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, seperti dilansir dari Medcom.id, Kamis, 14 Oktober 2021.
 
Erwin mengatakan, oknum TNI itu menyodorkan keputusan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 15 September 2021, terkait siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Baca: Rachel Vennya Minta Sekamar dengan Pacar saat Karantina di Wisma Atlet

Kedua, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
 
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
 
Saat pendalaman, kata dia, pihaknya menemukan dugaan tindakan non-prosedural yang dilakukan oknum TNI anggota pengamanan Bandara Soetta berinisial FS. Oknum itu mengatur agar Rachel bisa menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Herwin memastikan pihaknya akan segera memeriksa oknum TNI tersebut. Penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
 
Dia berjanji melakukan evaluasi sesuai surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, di mana isinya tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari.

"Kogasgabpad (Komando Tugas Gabungan Terpadu) Covid-19 mengucapkan terima kasih atas informasi yang tersebar dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan Satgas Covid-19," ujar Herwin.



(RAO)

Berita Terkait